Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

DRPD Karawang Pertanyakan Dugaan Pungli Seputar RTH Rengasdengklok

 Karawang : Komisi III DPRD Karawang menggelar rapat dengar pendapat bersama Forum Karawang Utara Bergerak ( FKUB ), menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat.

Foto : Salah satu blok Lokasi RTH Rengasdengklok yang dipersoalkan warga sekitar

Perwakilan Ormas tergabung pada Forum Karawang Utara Bergerak ( FKUB ) ,diantaranya Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia ( GMPI), Laskar NKRI, Pemuda Pancasila, Gibas Cinta Damai dan XTC menyebut, penanganan sampah di kecamatan Rengasdengklok oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang bareng mitra kerjanya sekarang dinilai tidak profesional dan menjadikan kekecewaan masyarakat.

Juru bicara Forum Karawang Utara Bersatu ( FKUB ) Angga menyebut, kendati pun telah diberlakukan retribusi sampah sebesar dua ribu rupiah terhadap pedagang lingkungan masyarakat pasar Rengasdengklok oleh Komunitas Warudoyong mitra kerja DLHK selaku pengelola sampah domestik di wilayah Rengasdengklok, namun penanganan angkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir ( TPSA ) Jalupang tidak dilakukan maksimal sehingga menimbulkan keresahan masyarakat akibat kumuhnya lingkungan.

“Pemungutan retribusi sampah di kecamatan Rengasdengklok saat ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu oleh Komunitas Warudoyong mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan kelompok masyarakat non mitra DLHK, ungkap Unang, perwakilan FKUB,”katanya.

Melalui RDP, Forum Karawang Utara Bergerak ( FKUB) menyoal retribusi sampah Pemda Karawang yang nilainya cukup fantastis hingga tembus di angka 2,1 Milyar rupiah pada kas APBD Karawang dengan tidak diimbangi oleh tingkat kepuasan masyarakat terkait lingkungan bersih.

Situasi ini memicu Forum Karawang Utara Bergerak ( FKUB ) untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup Karawang menyoal fenomena kekumuhan wilayah Karawang oleh timbunan sampah di banyak tempat dari desa hingga kota, utamanya di kecamatan Rengasdengklok.

FKUB menyoal pula Ruang Terbuka Hijau ( RTH) di lahan samping bekas bangunan pasar kecamatan Rengasdengklok yang telah lebih dua tahun ditelantarkan.

FKUB meminta, legislator di Komisi III DPRD Karawang selaku pengawas anggaran pembangunan agar peduli melakukan pengawasan melekat kaitan kelanjutan pembangunan RTH ini.

“Kami Forum Karawang Utara Bergerak ,ingin Taman Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Rengasdengklok yang telah menelan anggaran negara kas APBD Karawang lebih dari 5 milyar rupiah itu dituntaskan pembangunannya sesegera mungkin menyoal dampak lingkungan kekumuhan wajah kota kecamatan Rengasdengklok,”kata Angga.

” jika ruang terbuka hijau ( RTH ) Rengasdengklok dibiarkan seperti sekarang kondisinya dan tidak ada sentuhan pembangunan RTH berikutnya, kami masyarakat Rengasdengklok akan menyegel tempat ini, dan kami ingin pembuat produk ruang terbuka hijau dapat hadir dilokasi RTH serta melihat langsung keadaannya seperti apa sekarang, tandas Angga.

Menyikapi ungkapan juru bicara Forum Karawang Utara Bersatu, Perwakilan UPTD Kebersihan DLHK Kecamatan Rengasdengklok membenarkan jika pihaknya bermitra dengan Komunitas Warudoyong dalam mengelola sampah di wilayah kecamatan Rengasdengklok dan hingga April 2025, komunitas tersebut taat membayar PAD, katanya.

Sementara ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Karawang Kaemin Komarudin Ledeng , selaku pimpinan rapat dengar pendapat mewakili ketua Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang diminta serius tangani sampah Rengasdengklok.

” Kami minta wilayah Rengasdengklok bersih dari sampah. DLHK agar mengambil langkah-langkah pembenahan dan pembersihan sampah secara serius, baik sampah yang membayar retribusi kebersihan dan uangnya masuk PAD, ataupun sampah yang ditangani oleh masyarakat.

“Ini demi terwujudnya wilayah Kecamatan Rengasdengklok bersih dari sampah serta mempedomani edaran Gubernur Dedi Mulyadi soal Jabar bersih dari sampah ” kata Kaemin Komarudin Ledeng.

Perwakilan FKUB , kembali Angga menyebutkan , kemitraan dibangun oleh UPTD Kebersihan kecamatan Rengasdengklok dengan Komunitas Warudoyong adalah untuk menangani sampah masyarakat dan bukan sampah pasar, ucap Angga, seraya menyebut jika pihaknya telah melapor ke Polisi soal dugaan pungli retribusi sampah di Rengasdengklok dilakukan oknum masyarakat non mitra kerja Dinas LHK Karawang.

Sekretaris Dinas LHK Agus Mustakim berujar, pihaknya segera mengevaluasi informasi dugaan pungli retribusi sampah Rengasdengklok. “Kami akan evaluasi soal ini,” ucap Agus Mustakim.

Senada pernyataan Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, anggota Komisi III DPRD Karawang Mulyadi menekankan, DLHK agar mempedomani langkah yang dibangun oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam menangani sampah.

” Kalau perlu anggarannya bisa digeser untuk angkutan sampah, kata Mulyadi ,sembari menyebut, pembuatan ruang terbuka hijau yang tanpa konsep matang bakal membebani anggaran dinas,” ungkapnya.

“Sekarang, Jalupang telah menjadi gudang sampah, karenanya jangan lagi terjadi gunung sampah lainnya di Kabupaten Karawang ini, kata Mulyadi ,seraya menegaskan, akan menyetujui anggaran penanganan sampah oleh DLHK melalui badan anggaran ( Banggar).

Dalam pada itu, anggota Komisi III DPRD Karawang ,Rosmilah, pula menanyakan dugaan pungli retribusi sampah Rengasdengklok.” DLHK Karawang untuk segera menindaklanjuti informasi berkembang dugaan pungli retribusi sampah di Rengas dengklok ,serta intens mensosialisasikan pentingnya lingkungan hidup yang bersih dan tertata baik kepada pedagang pasar pada seluruh pasar di Kabupaten Karawang. kata Rosmilah .

“Capaian PAD Kebersihan Kabupaten Karawang tahun 2025 baru di angka 20 persen dari total target 16,6 milyar rupiah, terang Rosmilah.

Di kesempatan ini, anggota Komisi III DPRD Karawang , Topan Megantara legislator usungan Partai Golkar menegaskan, melalui Banggar dia akan merealisasikan kebutuhan DLHK.

“Kami minta, DLHK mendalami info berkembang soal pungli sampah di Rengasdengklok dilakukan oleh oknum setempat, ucap Topan, sembari menyebut, untuk leading sektor PAD, Topan sarankan, agar FKUB menggandeng Komisi II,” ujarnya.

Dengan soal ruang terbuka hijau ( RTH) Kecamatan Rengasdengklok yang mulai dibangun 2022. Topan menyarankan , agar selain kepada Komisi III masyarakat Rengasdengklok penting untuk melibatkan anggota DPRD Karawang asal Dapil II.

Sementara menyikapi harapan FKUB, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Keanekan Ragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang ,Dede Pramiadi menyebut di tahun 2025 ini tidak ada kelanjutan anggaran pembangunan ruang terbuka hijau di Kecamatan Rengasdengklok,”ucapnya.

Sebagai bahan informasi, rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Forum Karawang Utara Bergerak dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ini diakhiri dengan tinjauan langsung ke lokasi RTH di Rengasdengklok.(*)
Hide Ads Show Ads