Di Karawang, Legislator Jabar Sosper Perda No.5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat
Karawang : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat di Desa Sindangmulya. Kecamatan Kutawaluya. Kab Karawang. Sabtu (10/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, anggota DPRD Jabar menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata. Perda No. 5 Tahun 2017 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.
"Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa semua anak di Jawa Barat mendapatkan hak pendidikan yang layak, tanpa terkecuali," ujar salah satu anggota DPRD saat menyampaikan materinya.
Sosialisasi juga diisi dengan dialog bersama peserta, yang terdiri dari unsur guru, orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan wali Murid. Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami isi perda serta mengawal implementasinya di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jabar dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan. (*)