Babak Baru, Pemdes Wanasari Abaikan Putusan KI Jabar, PKN Tempuh Jalur Hukum Eksekusi Melalui PN Karawang
Karawang : Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terancam dieksekusi secara hukum setelah diduga mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.(3/5/25)
Permohonan ini diajukan melalui surat resmi bernomor 01/PERMOHONAN/EKSEKUSI/PN KARAWANG/PKN/I/2025. Dalam surat itu, PKN meminta PN Karawang menerbitkan penetapan eksekusi terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1449/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024.
"Putusan KI Jabar mewajibkan Pemerintah Desa Wanasari menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat, sebelumnnya kami juga sudah bersurat resmi memohon dokumen tersebut setelah putusan itu dikeluarkan oleh KI Jabar. Tapi sampai saat ini pihak pemdes enggan menyerahkan," kata Marojak Kuasa Sidang PKN kepada awak media,pada Jumat(02/05/2025).
Kemudian, ia menegaskan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri karawang sebagai langkah hukum ini karena Kepala Desa Wanasari dinilai tidak patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai tindakan Kepala Desa sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Putusan Komisi Informasi sudah final dan mengikat, namun sampai saat ini belum juga dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, Marojak juga mengungkapkan bahwa penolakan membuka informasi publik adalah preseden buruk dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
"Menurut saya, jika dibiarkan, ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah di tingkat desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marojak menambahkan pengajuan eksekusi ke PN Karawang ini sekaligus menjadi ujian komitmen peradilan dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.
“Kami harap pengadilan segera memproses permohonan ini, agar supremasi hukum dan hak masyarakat tidak diremehkan,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada upaya pihak Pemerintah Desa Wanasari untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh PKN.(*)