Apa Itu Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jakarta: Langkah Presiden RI Prabowo Subianto membuat program Koperasi Merah Putih, terus menjadi perbincangan hangan masyarakat Indonesia. Terlebih, program Koperasi Merah Putih ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI.
![]() |
Ilustrasi program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto (Foto: JDIH Gresik) |
Jadwal launching program Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 itu, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Apa itu program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Program Koperasi Merah Putih dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah Presiden Prabowo menargetkan, pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di Indonesia.
Program Koperasi Merah Putih merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa. Sekaligus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia di kawasan daerah khususnya.
Penjelasan Tentang Koperasi Merah Putih
Melansir laman Kemenkop RI, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di Indonesia. Koperasi Merah Putih ini merupakan lembaga ekonomi yang nantinya beranggotakan masyarakat desa.
Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terlebih, Koperasi Merah Putih mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Program Koperasi Merah Putih ini, awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas. Yakni, Ratas Kepresidenan, di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini, juga sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan. Koperasi Merah Putih ini memiliki tujuh jenis gerai atau unit usaha.
Yakni, terdiri dari apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage,logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Modal pembentukan koperasi ini bersumber dari APBD dan Desa. Serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)