Alasan Kemanusiaan, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan meski Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran produk farmasi tanpa izin. Meski demikian, ia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Kapolresta Bandara Soetta Ronald Sipayung menyatakan keputusan untuk tidak menahan Jonathan diambil karena yang bersangkutan tengah dalam kondisi kesehatan yang kurang baik usai menjalani operasi.
“Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. JF (Jonathan Frizzy) kondisinya masih sakit dan masih harus mendapatkan perawatan dokter,” ujar Ronald, Selasa, 6 Mei 2025.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan keterlibatan dalam distribusi Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate, sebuah jenis obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain.
“Tiga tersangka yang telah diamankan lebih dahulu masing-masing adalah pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan apakah akan ditahan atau tidak,” tutur Ronald.
Ronald menambahkan BTR ditangkap di Makassar dan berperan sebagai kurir yang membawa Catridge Pod dari Malaysia ke Indonesia.
ER, yang juga ditangkap di Makassar, diketahui sebagai pihak yang menyuruh BTR dan tergabung dalam grup WhatsApp bernama "Berangka".
Sementara itu, EDS yang ditangkap di Jakarta, berperan sebagai penyedia Catridge Pod berisi etomidate. Ia juga tergabung dalam grup WhatsApp “Berangkat” yang berisi ER dan Jonathan.
Jonathan sendiri diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia diduga sebagai pihak yang menghubungi EDS untuk membeli Catridge Pod, sekaligus menyuplai kurir, memantau pengiriman, serta memfasilitasi penjemputan barang tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan polisi akan terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini.(*)