Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Ahmad Dhani Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan atas Pernyataan Diskriminatif

 Jakarta : Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan pernyataan diskriminatif dan seksis mengenai naturalisasi pemain serta dugaan penghinaan terhadap marga tertentu.

Ahmad Dhani Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan atas Pernyataan Diskriminatif

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam menyampaikan putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas dua laporan pengaduan, yaitu laporan nomor 23 tanggal 26 Maret 2025 dan laporan nomor 27 tanggal 24 April 2025. 

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan norma hukum dan etika yang berlaku, MKD menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Dhani.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa Ahmad Dhani Prasetyo, anggota DPR RI dengan nomor A119 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Nazarudin saat membacakan putusan.

Atas pelanggaran tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan tertutup MKD pada Selasa, 7 Mei 2025, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang MKD di hari yang sama. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

MKD menegaskan bahwa lembaga ini berwenang penuh untuk memeriksa dan memutuskan laporan terkait pelanggaran etika oleh anggota dewan, demi menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif.(*)
Hide Ads Show Ads