BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BNN
  • Hukum

Kepala BNN Tegaskan Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dihukum

Oleh Gapura Karawang
Rabu, Januari 22, 2025

 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan, pengguna narkoba yang melaporkan dirinya maupun keluarganya tidak boleh dihukum.

Foto : Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom

Hal tersebut, kata dia, berpijak pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," ucap Marthinus saat ditemui usai acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa (21/1) malam.

Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.

Hingga saat ini, dirinya terus menekankan kepada para jajarannya bahwa BNN hanya menangkap jaringan narkoba, bukan pengguna, sebagai strategi yang lebih lebih komprehensif dan upaya untuk efektivitas dalam penegakan hukum di bidang narkotika.

Menurut dia, penangkapan pengguna narkotika tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika, sehingga rehabilitasi sudah merupakan cara paling ampuh.

"Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya sebagai ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," tutur dia.

Maka dari itu, sambung dia, pengguna narkotika cenderung merupakan korban, di mana pendekatan yang dilakukan harus berupa pendekatan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Sementara apabila berhadapan dengan para jaringan narkoba yang memperdagangkan narkotika secara gelap, dirinya meminta para jajarannya untuk waspada karena nantinya akan diperhadapkan dengan suatu kekuatan finansial yang besar.

"Uang yang beredar dari narkoba itu sangat luas sekali," ucap Kepala BNN.

Sebelumnya, BNN meminta pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) untuk mendorong para penyalahguna narkotika untuk mau menjalani rehabilitasi.

Saat menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Jakarta, Jumat (17/1), Deputi Rehabilitasi BNN dr. Bina Ampera Bukit mengatakan program IBM bertujuan menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi ke masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Program ini lebih efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna terutama di lingkungan masyarakat karena petugas yang ditunjuk berasal dari warga setempat," ujar Bina seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/1),dikutip dari Antara.

Pada program IBM, BNN berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Dengan begitu keterbatasan akses terhadap rehabilitasi karena faktor geografis, biaya, maupun stigma negatif masyarakat dapat diminimalkan.(*)

Tags:
  • BNN
  • Hukum
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • 1000 HRD Diundang Pemkab Karawang, Askun Puji Langkah Bupati Aep Namun Benci Banget Disnaker Akibat Tidak Memiliki Data Akurat

    Kamis, Juli 31, 2025
    1000 HRD Diundang Pemkab Karawang, Askun Puji Langkah Bupati Aep Namun Benci Banget Disnaker Akibat Tidak Memiliki Data Akurat
  • Guntar Dukung Langkah Bupati Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Asli Karawang

    Kamis, Juli 31, 2025
    Guntar Dukung Langkah Bupati Dalam Penyerapan Tenaga Kerja Asli Karawang
  • Polemik PT FCC Dibawa ke KDM, Askun: Bupati Karawang Dianggap Patung Semar?,Oknum HRD - Kadisnaker Sukses Banget Buat Kegaduhan

    Senin, Juli 28, 2025
    Polemik PT FCC Dibawa ke KDM, Askun: Bupati Karawang Dianggap Patung Semar?,Oknum HRD - Kadisnaker Sukses Banget Buat Kegaduhan
  • Waduh Gawat, Gudang KPU Subang Dibobol Maling

    Rabu, Juli 30, 2025
    Waduh Gawat, Gudang KPU Subang Dibobol Maling
  • Kader PLKB Minta Kenaikan Honor di Reses Legislator Sri Rahayu

    Selasa, Juli 29, 2025
     Kader PLKB Minta Kenaikan Honor di Reses Legislator Sri Rahayu
  • Bupati Bekasi Sambut Baik Peluncuran Aplikasi Jaga Desa

    Kamis, Juli 31, 2025
    Bupati Bekasi Sambut Baik Peluncuran Aplikasi Jaga Desa
  • 3.880 Honorer di Karawang Belum di Angkat PPPK, BKPSDM : Bertahap !

    Kamis, April 04, 2024
    3.880 Honorer di Karawang Belum di Angkat PPPK, BKPSDM : Bertahap !
  • BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Seluruh Wilayah Indonesia

    Kamis, Juli 31, 2025
    BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Seluruh Wilayah Indonesia
  • Kemenag Gelar Pesantren Awards pada Puncak Hari Santri 2025

    Kamis, Juli 31, 2025
    Kemenag Gelar Pesantren Awards pada Puncak Hari Santri 2025
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang