Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Sri Rahayu Sebut Upaya Perlindungan Anak Harus Dioptimalkan
Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu,SH lakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Dusun Bengle, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Menurut Sri, saat menggelar sosialisasi tersebut masyarakat terutama kaum emak emak antusias mengikutinya, mengingat pentingnya Perda tersebut.
“Upaya perlindungan anak harus terus menerus dioptimalkan,” ujar Sri, pada Minggu (05/05/2024) sore.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, hal itu tercermin dengan masih banyaknya anak jalanan yang seharusnya bukan tempat untuk mereka.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa penyelenggaraan perlindungan anak belumlah maksimal,” kata Sri.
Sri mengatakan, bahwa ini bukan hanya tugas satu individu ataupun satu instansi, merupakan tugas bersama dari mulai keluarga sebagai organisasi terkecil, maupun pemerintah daerah, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
“Anak ini merupakan aset bangsa, kita semua yang harus bertanggung jawab untuk masa depan mereka. Tidak bisa menyerahkan hanya kepada keluarga, ataupun pemerintah daerah saja, ini tugas kita semua untuk menciptakan anak-anak yang unggul.” ujar dia.
Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan asupan gizi yang baik, lingkungan yang mendukung pertumbuhan serta pendidikan yang layak, merupakan cara untuk membentuk Tunas bangsa kedepannya.
“Bagaimanapun mereka yang akan meneruskan negara ini, dari mereka akan muncul pejabat-pejabat yang akan di amanahi untuk mengemban tantangan yang lebih berat. Jadi Perda tentang perlindungan anak ini sangat baik dampaknya,” kata Sri.
Ia juga menjelaskan, Perda PPA ini pada prinsipnya adalah upaya untuk menciptakan generasi penerus yang baik secara fisik, psikis dan kompetensinya.
“Upaya itu direalisasikan dengan berbagai macam program yang tersebar di berbagai macam sektor, mulai dari sektor kesehatan sampai pendidikan,” katanya.
Guna mewujudkan itu, Sri mengungkapkan, pemerintah provinsi Jawa Barat telah memiliki payung hukum, untuk menciptakan berbagai macam program strategis, yaitu dengan diterbitkannya Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Tujuan akhirnya, kata dia, adalah supaya anak terbentuk secara paripurna dari fisiknya, mentalnya dan intelegensinya.
“Program-program yang sudah berjalan ini tujuannya kesana, bagaimana kita menyiapkan anak-anak ini, untuk menghadapi masa depannya dengan cerah.” pungkasnya (*)