Breaking News
---

MK Diminta Tolak Tudingan Kecurangan Suara Dapil Jabar

 Komisi Pemilihan Umum (KPUmeminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam hal ini partai NasDem dalam sidang PHPU Pileg. Utamanya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat 1 Tahun 2024.

Foto ilustrasi

"Ini karena Pemohon (Partai Nasdem) tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional. Bahkan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar," kata Kuasa Hukum Termohon KPU, Ali Nurdin di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan. Sehingga tidak dapat diterima,".

Seperti diketahui, dalam persidangan di Panel 1 Gedung MK yang dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Perkara PHPU Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024). Di mana teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU).

Kemudian mendengarkan keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu. Kemudian pengesahan alat bukti para pihak.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait (Partai Golkar) Sattu Pali usai sidang mengatakan, dalil permohonan Pemohon (Partai Nasdem) yang menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada. Bahkan cenderung tidak benar.

Karena faktanya setelah pihak terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU). Ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak terkait. Dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Di samping itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait (Partai Golkar) sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU).

Ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara. "Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," ujarnya.

Sattu Pali mengatakan, hal ini untuk mengcounter apa yang sebelumnya telah disampaikan Pemohon (Partai Nasdem). Di mana dasar perhitungan Pemohon adalah C Hasil dan C Hasil Salinan yang sebenarnya sudah dilakukan perbaikan.

"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem di sana," katanya.

"Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang. Tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar,". (*)

Baca Juga:
Tutup Iklan