BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Hukum
  • Politik

MK Diminta Tolak Tudingan Kecurangan Suara Dapil Jabar

Oleh Gapura Karawang
Kamis, Mei 09, 2024

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon dalam hal ini partai NasDem dalam sidang PHPU Pileg. Utamanya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat 1 Tahun 2024.

Foto ilustrasi

"Ini karena Pemohon (Partai Nasdem) tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional. Bahkan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar," kata Kuasa Hukum Termohon KPU, Ali Nurdin di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan. Sehingga tidak dapat diterima,".

Seperti diketahui, dalam persidangan di Panel 1 Gedung MK yang dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Perkara PHPU Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024). Di mana teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU).

Kemudian mendengarkan keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu. Kemudian pengesahan alat bukti para pihak.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait (Partai Golkar) Sattu Pali usai sidang mengatakan, dalil permohonan Pemohon (Partai Nasdem) yang menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada. Bahkan cenderung tidak benar.

Karena faktanya setelah pihak terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU). Ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak terkait. Dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Di samping itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait (Partai Golkar) sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU).

Ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara. "Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," ujarnya.

Sattu Pali mengatakan, hal ini untuk mengcounter apa yang sebelumnya telah disampaikan Pemohon (Partai Nasdem). Di mana dasar perhitungan Pemohon adalah C Hasil dan C Hasil Salinan yang sebenarnya sudah dilakukan perbaikan.

"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem di sana," katanya.

"Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang. Tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar,". (*)

Tags:
  • Hukum
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang