BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Karawang
  • KPU
  • Pemilu
  • Politik

KPU Karawang Telah Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024

Oleh Penulis : R. Azka
Jumat, Mei 03, 2024

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan yang tersebar minimal 16 Kecamatan yang ada Kabupaten Karawang.

Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana

Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana mengatakan, untuk mekanisme persyaratan calon perseorangan bupati dan wakil bupati tentunya diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor : 605/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal : Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serantak 2024.

“Ketentuannya pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ucapnya, pada kamis (2/5/2024) sore hari.

Ia menerangkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan.

“Jumlah DPT sebelumya atau akhir dikarawang 1.779.207 lebih dari juta maka harus didukungan paling sedikit 6,5 persen dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupeten. Sehingga calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan dan tersebar minimal 16 kecamatan,” terangnya.

Masih dikatakannya, dukungan calon perseorangan juga harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dengan pernyataan tertulis. “pemenuhan persyaratan calon perseorangan akan di mulai dari 5 mei hingga 19 Agustus 2024. Selanjutnya, nanti kita akan konfirmasi saat Verifikasi Faktual (Verfak), apakah benar masyarakat yang tanda tangan itu, mendukung calon perseorangan tersebut atau tidak,” pungkasnya (*)

Tags:
  • Karawang
  • KPU
  • Pemilu
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang