BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemilu
  • Politik

Hakim MK Sebut Pencalonan Gibran Tak Masalah

Oleh Gapura Karawang
Senin, April 22, 2024

 Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Dia mengatakan, penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

"Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu," kata Arief saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Karena itu, kata Arief, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres dari nomor urut 2. Menurutnya, tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. Baik dari pihak terkait maupun hasil verifikasi," katanya.

"Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,".

Arief juga membacakan permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh termohon. Karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," katanya. 

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana ini tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,". (*)

Tags:
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemilu
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang