Breaking News
---

Ini Alasan PPP Akan Ajukan Gugatan ke MK

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (Rommy) mengatakan, partainya akan menggugat perhitungan hasil Pemilu 2024. Gugatan akan disampaikan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena PPP dinyatakan tak lolos ke Senayan.

Foto : Romahurmuziy

Sebab, hasil rekapitulasi suara versi partainya, seharusnya PPP bisa lolos. Berbeda dengan hitung-hitungan KPU yang di bawah ambang batas 4 persen, yakni hanya 3,87 persen.

"Dari pembandingan beberapa Dapil. Kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan KPU," kata Rommy ditulis Kamis (21/3/2024).

Rommy mengungkapkan, berdasarkan itu, PPP menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU. "Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen," ucap Rommy.

Menyoroti hal tersebut, Rommy menduga, suara PPP digembosi di sejumlah Dapil di Indonesia. Penggembosan suara tersebut, terjadi setelah tahapan pemungutan suara telah dilangsungkan.

"DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah gugatan ke Bawaslu dan MK. Ini dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi," ujarnya.

PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang gagal masuk ke DPR RI. Partai berlambang Ka'bah ini hanya memperoleh 5.878.777 suara pada Pileg DPR RI 2024. ​

Berdasarkan hasil Pileg yang ditetapkan KPU, hanya 8 partai yang lolos ke Senayan. Ke 8 partai ini merupakan partai yang juga masuk Senayan pada periode 2019-2024.


1. PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)


2. Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)


3. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)


4. PKB: 16.115.655 (10,62 persen)


5. Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)


6. PKS: 12.781.353 (8,42 persen)


7. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)


8. PAN: 10.984.003 (7,24 persen).

Baca Juga:
Tutup Iklan