Breaking News
---

Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK

Presiden Joko Widodo bersyukur karena Komisi pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024. KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tadi malam.

Presiden Joko Widodo

"Ya, kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU. Saya sangat menghargai, mengapresiasi proses-proses yang ada," kata Presiden dalam keterangan di Fasilitas Kesehatan Alkadrie Pontianak, Kalimantan barat, Kamis (21/3/2024).

Kepala Negara menilai, semua pihak patut mengapresiasi dan menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Karena dengan kerja keras para penyelenggara Pemilu tersebut, semua proses berjalan tepat waktu.

"Kerja keras KPU, Bawaslu patut kita apresiasi. Sehingga semua berjalan dengan baik dan tepat waktu," kata Presiden lebih lanjut.

KPU telah mengumumkan rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024. Hasil tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU RI No 218/PL.01.08-BA/05/2024. 

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dibacakan langsung oleh Ketua Hasyim Asy’ari. Hasil dari rekapitulasi ini terdiri dari perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Untuk Pilpres, perolehan suara dari Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Adapun, Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara

Terakhir untuk Paslon nomor urut urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara. Jadi Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. 

Semnetara Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Emrus Sihombing  mengatakan, pihaknya menyiapkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan Timnas Ganjar-Mahfud itu dilayangkan ke MK agar hasil Pilpres sah secara konstitusi. 

“Menurut pandangan saya juga alangkah baiknya diteruskan itu ke Mahkamah Konstitusi. Supaya memang jelas bahwa menjadi lebih legitimate kalau nanti mahkamah konstitusi memutuskan hasilnya,” kata Emrus Sihombing, dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,  Kamis (21/3/2024).

Menurut Emrus, dasar pengajuan gugatan yaitu hasil Pemilu yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Namun demikian kita lihat sajalah dinamikanya politik. Tapi bagaimanapun kita tetap mengapresiasi daripada hasil pemilu kita kali ini,” ujarnya.

Emrus menilai hasil pilpres ini sebagai  suatu realitas politik atau kenyataan politik bahwa KPU telah mengumumkan hasil pemilu kita legislatif maupun pilpres. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi pengumuman tersebut.

“Tidak ada salahnya secara de facto sebagaimana diumumkan oleh KPU. Kita mengucapkan selamat untuk sementara kepada Prabowo-Gibran yang mendapat suara mendekati 60 persen,” katanya. 

Sebelumnya, hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. (*)


Baca Juga:
Tutup Iklan