Panwascam Telagasari Siaga Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Kamis, November 16, 2023
Jelang masa kampanye di akhir November Hingga awal Februari 2024 mendatang, Pantia Pengaawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Telagasari, bersiap melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran pemilu, baik yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja.
Dikatakan Ketua Panwascam Telagasari, Wawan Suwandi, dalam menjalankan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pihaknya dari Panwaslu Kecamatan Telagasari akan terus konsisten melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu, terutama tahapan yang sudah di depan mata, yaitu masa kampanye. Sebab, sebut Wawan, tahapan kampanye, potensi pelanggaran dan indikasinya bisa terjadi, baik yang dilakukan tim kampanye dan peserta pemilu, maupun masyarakat yang pemahaman regulasinya masih belum menyeluruh di laksanakan.
"Contoh yang sering terjadi dilapangan adalah ASN baik status PNS maupun PPPK yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Baik sadar atau tidak sadar ini bisa di jerat pelanggaran netralitasnya sebagai ASN abdu negara, " Katanya di sela rapat bersama Sekretaris Camat Telagasari dan Kanit Intelkam Polsek, Kamis di Sekretariat Panwascam, (16/11/2023).
Selain itu sambung Wawan, yang paling dekat tahapan, adalah pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar seperti disebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diperbaharui menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 70,71 dan 72. Dimana beberapa klausul yang di rasa terjadi pelanggaran, misalnya seperti melanggar K3, menempel di tempat sarana umum/ibadah dan black campaign, itu tentu saja akan menjadi lokus perhatian Panwascam dimana pihaknya akan mendampingi Pol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban APK yang melanggar.
"APK yang melanggar regulasi, sesegera mungkin akan jadi perhatian kami dan lokus penertiban, " Ungkapnya. (Rd)