Polres Kuningan Bongkar 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kuningan: Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Juli hingga September 2026. Sebanyak 22 orang tersangka diamankan dari 12 kasus tindak pidana, di mana 6 di antaranya merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung jajaran Polres Kuningan.
Rincian perkara yang diungkap meliputi 5 kasus narkotika jenis sabu dengan 11 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka berinisial A.Y.S., serta 8 kasus obat keras/bebas terbatas dengan 10 tersangka. Pengungkapan tersebar di lima kecamatan, yakni Ciawigebang dan Cidahu masing-masing 4 kasus, Kecamatan Kuningan 3 kasus, Cigugur 2 kasus, serta Kalimanggis 1 kasus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan barang bukti yang disita berupa 28 paket sabu dengan berat kotor 10,12 gram bernilai sekitar Rp15 juta, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas. Para tersangka beroperasi dengan modus tempel menggunakan peta lokasi maupun transaksi tatap muka secara langsung.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan penindakan ini merupakan wujud kehadiran Polri melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda Kabupaten Kuningan dari bahaya narkoba. Para tersangka dikenakan pasal beragam sesuai jenis perbuatannya, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup.
Secara keseluruhan sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 Laporan Polisi dengan 70 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 laporan dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21, 1 laporan diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan 17 laporan dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan.(*)
