Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Kapolres Indramayu Sambangi Korban
Indramayu: Satreskrim Polres Indramayu menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan penetapan status hukum terhadap M sekaligus penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(28/9/26).
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno, Jumat (25/9/2026).
Seiring proses hukum berjalan, jajaran Polres Indramayu juga melakukan langkah humanis dengan memastikan kondisi korban. Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. mendatangi langsung kediaman korban, Ristono alias Aris, di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi korban setelah kembali dari rumah sakit sekaligus memastikan situasi di lingkungan tempat tinggal korban tetap aman dan kondusif.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener Kompol Ginting Sumantri, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus, Babinsa Sertu Bambang, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh masyarakat Syam.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi antara kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat di sekitar keluarga korban.
Selain memastikan kondisi korban, kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu menjaga suasana tetap tenang serta mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Indramayu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Polres Indramayu memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara langkah komunikasi dan pendekatan humanis dengan keluarga korban serta masyarakat terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(*)
