Nomor HP Resmi Jadi Identitas Digital
Karawang : Nomor telepon seluler di Indonesia kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dilekatkan sebagai bagian dari identitas digital masyarakat. Perubahan tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, pemerintah secara resmi mengubah posisi nomor ponsel menjadi elemen identitas digital warga negara. Kebijakan tersebut sekaligus menandai berakhirnya era kepemilikan nomor seluler yang relatif anonim, di mana sebelumnya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mendaftarkan banyak kartu SIM dengan verifikasi berbasis Kartu Keluarga.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai skema lama belum efektif menekan maraknya penipuan daring dan kejahatan digital. Oleh karena itu, Permenkomdigi 7/2026 membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap identitas, yang diperkuat dengan kewajiban verifikasi data kependudukan dan biometrik pengenalan wajah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Menurut Komdigi, kebijakan ini penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. Selama ini, nomor ponsel menjadi pintu masuk berbagai layanan digital, mulai dari media sosial, layanan keuangan, hingga layanan publik, namun belum sepenuhnya didukung oleh sistem verifikasi identitas yang kuat.
Selain memperketat registrasi, regulasi ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pengaduan dan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan tanpa persetujuan pemilik identitas.
Meski bertujuan meningkatkan keamanan digital, kebijakan ini juga memunculkan tantangan, khususnya terkait perlindungan data biometrik. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai data wajah bersifat sangat sensitif dan melekat seumur hidup. Karena itu, ia menekankan perlunya pengamanan sistem dan perlindungan data pribadi yang ketat agar kebijakan identitas digital berbasis nomor ponsel tidak menimbulkan risiko baru di kemudian hari.(*)

