Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Pimpinan PWNU Jakarta

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/1/2026) di Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta," ujarnya.

Sebelummya KPK telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain pada kasus korupsi kuota haji tersebut. "Ini dimungkinkan seiring masih berlangsungnya proses pendalaman penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Saat ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka lainnya.

Menurut Asep, peluang pendalaman terhadap pihak lain terkait kasus ini sangat terbuka. Apalagi pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

"Semoga nanti kami dapat menemukan bukti-bukti terkait lainnya," ujarnya. Baik itu ditemukan dalam proses penyidikan, maupun pada saat penuntutan. 

Asep menyampaikan hal tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dia diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti baru dua orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Saat proses penyidikan, KPK sempat mengungkap dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Mengenai hal tersebut, Asep memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar hak-hak kliennya tetap dijamin setelah diumumkan sebagai tersangka. "Dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak yang dijamin undang-undang," kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.

Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Klien kami telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads