Imigrasi Amankan Ratusan WNA Dalam Operasi Wirawaspada
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada. Operasi ini digelar secara serentak pada 10 Desember hingga 12 Desember 2025.
PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan operasi tersebut melibatkan 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. WNA dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.
“Dari operasi serentak ini, kami mengamankan 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya,” kata Yuldi Yusman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan di sejumlah kawasan industri strategis. Di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA.
“Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan melibatkan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai. Seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan melibatkan lintas instansi,” ucap Yuldi.
Ditjen Imigrasi mencatat, perlintasan di Jetty Fatufia mencapai 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September 2025. Kemudian, sebanyak 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025.
“Kami juga telah memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar aturan untuk pemeriksaan lanjutan. Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA,” ujar Yuldi.
Yuldi menegaskan, pemeriksaan juga dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP dengan prosedur yang sama. Di Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember 2025.
“Imigrasi kembali memanggil pihak tenant, kontraktor, dan WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Di Bangka Belitung, jajaran Imigrasi menemukan aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai anak buah kapal,” kata Yuldi melanjutkan.
Ia menyebut, sebanyak 32 badan usaha mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA. Ditjen Imigrasi juga menemukan WNA yang diduga berperan aktif dalam produksi ingot timah di PT MGR, namun tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing tersebut. Kami akan terus melakukan penindakan dan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia,” kata Yuldi menutup.
Sementara, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Bangka Belitung melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025. Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan keimigrasian orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Melalui Operasi Wira Waspada 2025, Imigrasi Bangka Belitung hadir lebih dekat dengan masyarakat untuk memastikan setiap aktivitas orang asing berjalan tertib dan sesuai aturan. Melalui Operasi Wira Waspada, Imigrasi hadir untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bangka Belitung Qriz Pratama.(*)

