Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI Jakarta 2026 Naik
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Penetapan kenaikan tersebut mengacu pada variabel indeks tertentu atau alfa yang telah ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Karena angkanya sudah memiliki rentang yang jelas, maka dalam kisaran itu akan dicari titik temu antara pengusaha dan buruh,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski belum merinci besaran kenaikan UMP, Pramono menegaskan bahwa perhitungannya akan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Yang pasti ada kenaikan upah. Karena alfanya berada dalam range tertentu, maka penyesuaiannya harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lainnya,” katanya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menetapkan UMP 2026. Hal tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.
Ia menargetkan penetapan UMP Jakarta dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu tersebut. “Bismillah, Jakarta bisa selesai lebih cepat,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar penetapan upah minimum. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan berperan sebagai penengah yang adil bagi kedua pihak, yakni serikat buruh dan kalangan pengusaha.
Untuk itu, Pramono telah menginstruksikan jajarannya segera menggelar rapat koordinasi guna mencari kesepakatan bersama. “Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh maupun pengusaha. Saya sudah meminta agar rapat segera dilaksanakan. Kita tidak boleh terlambat, bahkan kita akan mendahului penetapan UMP,” katanya.(*)
