Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota berhasil menggabungkan data satu juta pekerja informal sebagai penerima premi BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 555.142 pekerja informal ditanggung langsung oleh pemerintah provinsi, sementara sisanya tercatat dalam data kabupaten/kota, Senin (25/11/2025).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa. Ia menjelaskan, angka tersebut diperoleh melalui proses seleksi ketat menggunakan DTSEN desil satu hingga desil empat, yang memprioritaskan pekerja informal rentan atau bukan penerima upah.
Firman merinci, data provinsi 555.142 pekerja informal berasal dari beberapa sumber:
Usulan kabupaten/kota yang setelah disaring menghasilkan 219.501 pekerja informal.
Pendaftaran mandiri melalui Hotline Jabar sebanyak 8.740 orang.
Data pengemudi ojek online dari aplikator, yang setelah seleksi DTSEN menghasilkan 15.155 orang.
Pendataan pedagang sekitar Gedung Sate Bandung bersama Biro Kesra, sebanyak 45 orang.
Tambahan dari DTSEN desil satu dan dua, sebanyak 311.701 pekerja informal yang dinilai paling rentan.
“Setelah dihitung mulai dari ketersediaan anggaran dan data yang ada, akhirnya dapatlah angka 555.142 orang untuk provinsi,” jelas Firman.
Firman menegaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia mencontohkan, Kabupaten Bandung Barat menganggarkan hingga 90 ribu pekerja informal, sementara Kabupaten Purwakarta sekitar 20 ribu.
“Gabungan total perlindungan yang dianggarkan provinsi dan kabupaten/kota itu kurang lebih satu juta. Jadi provinsi meng-cover peserta yang tidak ter-cover oleh kabupaten/kota,” ujarnya.
Firman memastikan, pencairan premi bagi pekerja informal yang ditanggung provinsi dilakukan dalam dua termin, yakni pada bulan November dan Desember 2025.
“Untuk tahap pertama perlindungan semuanya dilakukan di bulan November dan Desember. Betul, dua kali pencairan itu,” tandasnya.(*)

