Scroll untuk melanjutkan membaca

November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini Cara dan Syarat Penerimanya

 Jakarta: Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu Kembali disalurkan, dijadwalkan pertengahan November 2025. Batas upah yang diperkenankan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai batas UMP/UMK setempat.(11/11/25)


Foto ilustrasi: Pembayaran BSU

Penerima BSU harus menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Program ditujukkan kepada pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, pekerja tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri aktif. Penerima bantuan ini harus dipastikan memiliki rekening aktif dari Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Cara cek penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi situs resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dna email

3. Sistem akan menampilkan status penerima BSU

Cara cek penerima BSU melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Unduh aplikasi JMO

2. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan

3. Klik Menu "BSU"

4. Status penerimaan akan terlihat

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU. Pastikan pengecekan penerima hanya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
  • November 2025, Kembali BSU Digelontorkan, Ini  Cara dan Syarat Penerimanya
Tutup Iklan