Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyampaikan bahwa hampir seluruh rumah sakit telah memenuhi ketentuan KRIS. Dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih belum memenuhi beberapa kriteria.
“Hingga hari ini, sekitar 5,5 persen rumah sakit masih dalam kategori merah atau oranye. Artinya mereka belum memenuhi satu sampai empat dari total 12 kriteria KRIS,” terang Ockti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menargetkan seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar tersebut pada akhir tahun.
Sejumlah kriteria yang masih sulit dipenuhi di antaranya kelengkapan tempat tidur yang harus dilengkapi dash call dan stop kontak, ketersediaan outlet oksigen, serta tirai pemisah yang tidak berpori. Selain itu, masih ada rumah sakit yang perlu menyesuaikan kamar mandi agar memenuhi standar aksesibilitas.
“Beberapa kamar mandi sebenarnya sudah ada, tetapi lebar pintunya belum mencapai standar minimal 90 sentimeter, sehingga akses pasien ke kamar mandi kurang optimal,” jelasnya.
Ockti menjabarkan 12 kriteria KRIS yang wajib dipenuhi, meliputi material bangunan yang tidak berpori, ventilasi dan pencahayaan memadai, kelengkapan tempat tidur, nakas pasien, pengaturan suhu, pembagian ruang rawat sesuai kebutuhan klinis, kepadatan ruangan, tirai pemisah, kamar mandi dalam ruang rawat, standar aksesibilitas kamar mandi, serta outlet oksigen.
Ia menegaskan bahwa skema KRIS hanya menyiapkan dua opsi ruang perawatan.
“Jadi pilihannya dua, ruang rawat dengan empat bed atau dua bed,” tegasnya.(*)

