Scroll untuk melanjutkan membaca

Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,

Bekasi: Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026. Mereka menyampaikan tuntutannya dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berada di mobil komando saat menemui unjuk rasa buruh di Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025). (Foto: Pemkot Bekasi)
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berada di mobil komando saat menemui unjuk rasa buruh di Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025). (Foto: Pemkot Bekasi)

Perwakilan Buruh, Sarino mengatakan, bahwa buruh di Kota Bekasi menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10-15 persen. Selain itu, para buruh juga mendesak segera digelar perundungan mengenai UMK antara pihak pekerja, pemerintah maupun pengusaha.

"Kami para buruh meminta agar tuntutan perihal kenaikan UMK sebesar 10 hingga 15 persen segera dirundingkan. Dan kami berharap tuntutan ini bisa dipenuhi," katanya, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Sarino juga menambahkan, selain kenaikan UMK, para buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan dari seluruh elemen buruh bukan saja di Bekasi namun Indonesia.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang hadir menemui buruh menegaskan, menghargai aspirasi para buruh. Hanya saja, perihal keputusan soal UMK, itu harus diputuskan sesuai dengan mekanisme yang diatur pemerintah pusat.

Ia menambahkan, kenaikan UMK juga diputuskan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi. Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan sektor usaha.

Tri menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak akan menutup mata terhadap kondisi para pekerja, namun kebijakan upah harus tetap realistis. Serta dapat dijalankan oleh pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan ekonomi daerah.

“Kesejahteraan buruh adalah hal yang penting, tetapi kita juga harus memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Pemerintah berperan sebagai penengah agar keputusan yang dihasilkan adil bagi pekerja dan tetap menjaga iklim investasi di Kota Bekasi,” ujarnya.

Tri menyampaikan bahwa hasil audiensi akan dibawa ke dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Bekasi. Dan akan dibahas bersama unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan buruh.(*)
Baca Juga

Berita YouTube

Berita Terbaru
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
  • Buruh Bekasi Tuntut Kenaikan UMK Tahun 2026,
Tutup Iklan