BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • الصفحة الرئيسية
  • BKN
  • Nasional
  • PNS

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dibuka, Simak Besaran Gajinya

By Gapura Karawang
الجمعة, سبتمبر 12, 2025

 Jakarta: Instansi pemerintah pusat dan pemda mulai membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, memperoleh upah sesuai anggaran instansi pemerintah tersedia.(12/9/25).

Foto ilustrasi

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan KemenpanRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. 

PPPK paruh waktu juga mendapat upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturanan-undangan. Berapa besaran gaji yang akan diperoleh? Berikut adalah rinciannya. 

Sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemda tengah melaksanakan pengadaan PPPK paruh waktu. Diantaranya: 

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan

2. Pemerinta Kota (Pemkot) Yogyakarta

3. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak

4. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan

Jika mendapat penempagan di Jakarta, PPPK Paruh Waktu BPOM diprediksi mendapatkan upah sebesar Rp 5.396.761. Sementara itu PPPK Paruh Waktu Kota Yogyakarta akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.655.041,81.

Adapun PPPK Paruh Waktu Kabupaten Demak diperkirakan memperoleh Rp2.940.716,00. Selain itu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Asahan diprediksi memperoleh upah sebesar Rp3.265.908.(*)
Tags:
  • BKN
  • Nasional
  • PNS
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    الخميس, فبراير 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    الأحد, سبتمبر 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    السبت, مارس 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    الجمعة, أغسطس 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    الأحد, سبتمبر 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    الثلاثاء, أغسطس 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang