BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BKN
  • Nasional
  • PNS

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dibuka, Simak Besaran Gajinya

Oleh Gapura Karawang
Jumat, September 12, 2025

 Jakarta: Instansi pemerintah pusat dan pemda mulai membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, memperoleh upah sesuai anggaran instansi pemerintah tersedia.(12/9/25).

Foto ilustrasi

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan KemenpanRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. 

PPPK paruh waktu juga mendapat upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturanan-undangan. Berapa besaran gaji yang akan diperoleh? Berikut adalah rinciannya. 

Sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemda tengah melaksanakan pengadaan PPPK paruh waktu. Diantaranya: 

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan

2. Pemerinta Kota (Pemkot) Yogyakarta

3. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak

4. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan

Jika mendapat penempagan di Jakarta, PPPK Paruh Waktu BPOM diprediksi mendapatkan upah sebesar Rp 5.396.761. Sementara itu PPPK Paruh Waktu Kota Yogyakarta akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.655.041,81.

Adapun PPPK Paruh Waktu Kabupaten Demak diperkirakan memperoleh Rp2.940.716,00. Selain itu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Asahan diprediksi memperoleh upah sebesar Rp3.265.908.(*)
Tags:
  • BKN
  • Nasional
  • PNS
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang