Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dibuka, Simak Besaran Gajinya
Jakarta: Instansi pemerintah pusat dan pemda mulai membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, memperoleh upah sesuai anggaran instansi pemerintah tersedia.(12/9/25).
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan KemenpanRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
PPPK paruh waktu juga mendapat upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturanan-undangan. Berapa besaran gaji yang akan diperoleh? Berikut adalah rinciannya.
Sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemda tengah melaksanakan pengadaan PPPK paruh waktu. Diantaranya:
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. Pemerinta Kota (Pemkot) Yogyakarta
3. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak
4. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan
Jika mendapat penempagan di Jakarta, PPPK Paruh Waktu BPOM diprediksi mendapatkan upah sebesar Rp 5.396.761. Sementara itu PPPK Paruh Waktu Kota Yogyakarta akan memperoleh gaji sebesar Rp 2.655.041,81.
Adapun PPPK Paruh Waktu Kabupaten Demak diperkirakan memperoleh Rp2.940.716,00. Selain itu PPPK Paruh Waktu Kabupaten Asahan diprediksi memperoleh upah sebesar Rp3.265.908.(*)