BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • الصفحة الرئيسية
  • BKN
  • Nasional
  • PNS

Begini Syarat Mengikuti Seleksi PPPK Paruh Waktu

By Gapura Karawang
الخميس, يوليو 31, 2025

 Jakarta: Tahun 2025 menjadi babak baru bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah akhirnya membuka jalan keluar melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Foto ilustrasi

Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan salah satu langkah nyata, untuk menuntaskan polemik status honorer. Tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS dan PPPK akan memiliki peluang diangkat sebagai ASN dengan kontrak kerja terbatas. 

Menariknya, prosedur pendaftaran tidak serumit yang dibayangkan, alias tidak menggunakan tes ujian. Namun, tetap ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi seperti yang ada di situs KemenpanRB. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu? 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak yang diangkat secara resmi dengan jam kerja yang fleksibel. Pegawai hanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau rata-rata 18-19 jam per minggu. 

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya. 

Tidak semua honorer bisa otomatis diangkat ke dalam skema ini. Prioritas yang diberikan kepada tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Mengikuti PPPK Paruh Waktu 

Proses pendaftaran PPPK Paruh Waktu tidak melalui tes seleksi ulang seperti CPNS. Tenaga honorer hanya perlu memastikan dirinya tercatat dalam pendataan resmi BKN, dan instansi tempat mereka bekerja. 

1. Umumnya, instansi diberikan waktu hingga tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi ASN. Instansi akan mengajukan formasi tambahan ini. 

2. Setelah usulan disetujui, pegawai wajib melengkapi dokumen seperti SK pengangkatan honorer sebelumnya. Dokumen dimaksud adalah surat keterangan pengalaman kerja, foto kopi ijazah, KTP, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana.

3. Data-data tersebut akan diverifikasi oleh instansi dan divalidasi oleh BKN. Jika semua dokumen dinyatakan valid, maka BKN akan menetapkan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan dengan masa kerja satu tahun. Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan layanan instansi dan sifat pekerjaan, dalam skema ini.(*)
Tags:
  • BKN
  • Nasional
  • PNS
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    الخميس, فبراير 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    الأحد, سبتمبر 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    السبت, مارس 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    الجمعة, أغسطس 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    الأحد, سبتمبر 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    الثلاثاء, سبتمبر 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    الثلاثاء, أغسطس 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang