Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Tawaf, Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan

 Karawang : Setiap ibadah dalam Islam memiliki rukun yang wajib dipenuhi agar sah dan diterima di sisi Allah. Ibadah haji juga demikian, di mana terdapat rukun-rukun tertentu yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah.

Ilustrasi saat jemaah haji melakukan Tawaf. (Foto: Pinterest)

Tawaf termasuk salah satu rukun penting dalam ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Tawaf dilaksanakan dengan mengelilingi Ka'bah tujuh kali sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Ayat mengenai tawaf dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 125:

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْد

Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) 'Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.' (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!'"

Dilansir dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari, secara bahasa tawaf berarti mengelilingi. Pelaksanaannya dilakukan dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah menjelaskan keutamaan tawaf berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas RA. Dalam hadits itu, Rasulullah menyebutkan bahwa Allah menurunkan rahmat setiap hari di Baitullah.

Menurut hadits yang diriwayatkan, 60 rahmat diberikan kepada orang yang tawaf mengelilingi Ka'bah. Kemudian 40 rahmat bagi yang melaksanakan salat, dan 20 rahmat bagi yang hanya memandang.

Ahmad Kartono dalam Fikih Kontemporer Haji dan Umrah menjelaskan bahwa tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji. Tawaf ini juga dikenal sebagai tawaf ziarah dan menjadi kewajiban yang sangat utama.

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia juga menegaskan bahwa semua jemaah wajib menunaikan tawaf. Jika tidak dilakukan, maka hajinya dianggap tidak sah menurut syariat Islam yang berlaku.

Mazhab Hanafi menyebut hanya ada dua rukun utama yaitu wukuf dan tawaf ifadah. Sementara mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali juga memasukkan tawaf sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan. 

Walaupun terdapat perbedaan pendapat soal jumlah rukun, semua mazhab mengakui pentingnya pelaksanaan tawaf. Tidak satu pun mazhab yang mengesampingkan tawaf sebagai bagian dari syarat sahnya ibadah haji.(*)
Hide Ads Show Ads