BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Home
  • Lingkungan
  • Pemda
  • Peristiwa
  • Regional
  • Video

Gubernur Jabar Serahkan Bantuan Kepada Korban Longsor Cirebon

By Gapura Karawang
Monday, June 02, 2025

 Cirebon: Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah pihak lainya menyalurkan bantuan bagi keluarga korban insiden longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan pada Senin, (2/6/2025) bertempat di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon.

Gubernur Jabar Serahkan Bantuan Kepada Korban Longsor Cirebon

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan insiden longsor menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha tambang dan aparat terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan dan hak-hak pekerja.

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, Pemprov Jabar bersama dua lembaga, yaitu Baznas Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB Peduli, menyalurkan bantuan langsung kepada keluarga korban.

"Total dari Baznas dan BJB itu, yang meninggal mendapat santunan Rp20 juta nanti ditambah oleh saya masing-masing Rp5 juta per yang meninggal di luar tanggungan terhadap anak-anaknya dan di luar tanggungan untuk biaya hidup anak-anak. Jadi semuanya mendapat Rp25 juta untuk yang meninggal. Dan kemudian untuk yang mengalami luka ringan mendapat Rp10 juta untuk yang diamputasi hilang kedua kakinya kami menyiapkan Rp50 juta karena dia harus me recovery hidup," katanya.

Selain bantuan uang tunai yang akan ditransfer langsung ke rekening BJB masing-masing penerima, Pemprov juga memastikan kelangsungan hidup keluarga dan pendidikan anak-anak korban.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan bersikap tegas terhadap pengusaha maupun aparat yang melanggar prinsip-prinsip perizinan di masa mendatang.

"Saya berharap kita semua mengambil pelajaran penting dari peristiwa ini pertama kepada seluruh aparatur Provinsi Jawa Barat untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin. Kedua pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersikap tegas pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan. Ketiga pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tegas mengambil tindakan hukum pada siapapun yang abai melanggar prinsip-prinsip perizinan," ucapnya.


Sementara itu Kapolresta Cirebon, Kombespol Sumarni mengumumkan bahwa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, termasuk peraturan ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Sudah 2 tersangka yang sudah kita tetapkan, dan sudah ditahan ya dan diancam dengan ancaman di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 15 tahun dan kemudian dilapis dengan berbagai undang-undang termasuk KUHP," katanya.


Hingga saat ini tercatat ada 19 orang korban jiwa yang telah teridentifikasi, 6 korban masih dalam pencarian, 8 korban luka ringan, dan 1 korban masih dirawat.(*)
Tags:
  • Lingkungan
  • Pemda
  • Peristiwa
  • Regional
  • Video
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
More videos
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Saturday, March 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Thursday, February 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Tuesday, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Tuesday, August 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Tuesday, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Friday, August 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Tuesday, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Thursday, June 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Sunday, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Tuesday, May 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang