KDM Jelaskan Dari Pemberlakuan Pembatasan Jam Malam Untuk Pelajar
Subang : Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik. Tujuannya guna mengantisipasi dan meminimalisir kenakalan pelajar yang menjurus ke hal-hal negatif.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.
"Kebijakan ini kami keluarkan, agar para pelajar terhindar dari kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, dan kenakalan remaja lainnya," ujar Dede Mulyadi pada saat "Nganjang Ka Warga", yang dilaksanakan di Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Subang, Rabu (28/5/2025) kemarin.
Bagi pelajar yang membandel, kata Dedi, pihaknya tetap akan memasukannya ke barak militer, guna membangun karakter para pelajar ke hal yang lebih positif. "Kami tetap akan, memasukan para pelajar yang bermasalah, jika tidak mematuhi kebijakan membatasi aktivitas malam," tegasnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh orang tua di Jawa Barat, untuk mengimplementasikannya dalam keseharian anak-anaknya. Karena, tanpa peran serta orang tua kebijakan ini, akan sia-sia.
"Saya harap, seluruh orang tua di Jawa Barat, untuk mengawasi anak-anaknya, terkait penerapan kebijakan ini," papar Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen, menyiapkan generasi masa depan yang lebih tangguh, dan berkualitas. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya, kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar di Jawa Barat.
"Kebijakan ini, seiring dengan komitmen Pemprov Jabar, dalam menyiapkan masa depan generasi muda yang tangguh dan berkualitas," ucapnya.(*)