BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BPN
  • Nasional

Tahun ini, Batas Waktu Program Sertifikat Tanah Gratis

Oleh Gapura Karawang
Minggu, Februari 09, 2025

 Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan.

Foto ilustrasi:Sertifikat Tanah Gratis

Lantas, kapan batas waktu PTSL?

Program PTSL telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Artinya, waktu untuk memanfaatkan program ini semakin terbatas.

Setelah tahun 2025, belum tentu ada program serupa dengan biaya yang sama murah atau bahkan gratis. Semakin cepat Anda memiliki sertifikat tanah, semakin terjamin keamanan kepemilikan tanah Anda.

Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan tanah. Syarat dan Prosedur Pendaftaran PTSL Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah
- Bukti surat tanah (jika ada)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah. Hingga penerbitan sertifikat.

Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL sebelum batas waktu berakhir. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset Anda.

Untuk diketahui, PTSL merupakam program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

- Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.
- Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
- Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
- Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.(*)
Tags:
  • BPN
  • Nasional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang