BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Kriminal
  • Perempuan
  • Seleb

Reza Gladys Ungkap Kekecewaan: Tuntutan Keadilan atas Mangkirnya Nikita Mirzani

Oleh Gapura Karawang
Rabu, Februari 26, 2025

 Kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani kembali mencuat. Reza Gladys, salah satu figur publik, mengaku kecewa atas tindakan Nikita Mirzani yang mangkir untuk diperiksa untuk kedua kalinya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. (25/2/25).

Reza Gladys/(Instagram/@rezagladys)

Kekecewaan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, yang menekankan pentingnya penegakan hukum acara secara normatif.

Menurut Julianus, kekecewaan kliennya bukan semata berdasarkan opini publik, melainkan merupakan kekecewaan mendalam dari seorang warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak menjalankan hukum dengan sepatutnya. 

Ia menyatakan,
"Klien kami sangat paham terhadap hukum acara, dia kecewa terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan hukum acara."

Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa polisi telah mengumpulkan sembilan alat bukti yang kuat, mulai dari hasil tangkapan layar percakapan hingga rekaman lainnya, yang seharusnya memperkuat posisi penyidik dalam menetapkan tersangka.

Julianus menambahkan bahwa kekecewaan tersebut mencerminkan rasa frustrasi mendalam seorang warga negara yang berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan. 

Bagi Reza Gladys, tindakan mangkirnya Nikita Mirzani merupakan pelanggaran terhadap proses hukum yang sudah ditetapkan. 

Menurutnya, ketidakpatuhan tersebut mengundang pertanyaan besar mengenai keseriusan penyelenggara negara dalam menindaklanjuti kasus pemerasan ini.

Dalam pernyataannya, Julianus menegaskan bahwa polisi telah mengumpulkan sembilan alat bukti yang secara objektif dan subjektif telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"9 barang bukti ini, kalau dalam Pasal 184 KUHAP kemudian di-compare ketika ini sudah terpenuhi minimal dua alat bukti maka penyidik dapat menetapkan tersangka," ujar kuasa hukum tersebut.

Ia pun menekankan bahwa tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak menahan Nikita Mirzani, sekaligus menyerukan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Ady/Rls).
Tags:
  • Kriminal
  • Perempuan
  • Seleb
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang