BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Pendidikan

Wajib 11 Berkas Ini Harus Dilengkapi Peserta Lulus Guru PPG 2025

Oleh Gapura Karawang
Senin, Januari 27, 2025

 Sebanyak 489.461 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 22 Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemdikdasmen melalui surat edaran Nomor: 0232/B.B2/GT.00.08/2025.

Foto ilustrasi

Berikut 11 berkas yang harus dilengkapi oleh 489.461 guru yang lulus seleksi administrasi PPG 2025 oleh Kemendikdasmen. Setelah lulus seleksi administrasi, mereka akan melanjutkan tahap pendidikan profesi guru tertentu tahun 2025.

PPG merupakan program wajib bagi pendidik untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sah. PPG akan dilaksanakan kurang lebih satu bulan dengan modul yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendidikan profesi guru ini menjadi langkah penting untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan PPG terbagi dalam tiga tahapan, sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2024:

• Tahapan pertama adalah penerimaan calon peserta yang telah dilakukan pada 2024.

• Tahapan kedua adalah peserta mengikuti tahapan pembelajaran yang disusun pemerintah sesuai dengan kebutuhan guru tertentu.

• Tahapan ketiga adalah uji kompetensi yang harus dilalui oleh peserta untuk menyelesaikan PPG.

Sebanyak 489.461 peserta yang lulus seleksi administrasi harus mempersiapkan 11 berkas penting. Dokumen ini digunakan untuk lapor diri ke LPTK saat mengikuti pendidikan PPG.

Berikut 11 berkas yang harus dilengkapi oleh 489.461 guru yang lulus seleksi administrasi PPG 2025:

1. Pakta integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. ijazah S1/DIV,

4 transkrip nilaiS1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM,

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6,

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan),

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN),

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.(*)

Tags:
  • Pendidikan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang