BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • BPJS
  • Kesehatan

Rincian Aturan, Besaran, Kriteria Denda Nunggak Iuran BPJS-Kesehatan

Oleh Gapura Karawang
Rabu, Januari 22, 2025

 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan sanksi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Foto ilustrasi kartu BPJS

Salah satu sanksi yang diterapkan adalah pemberian teguran tertulis kepada peserta yang menunggak iuran. Teguran ini diberikan maksimal dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.

Peserta yang menunggak iuran dikenakan denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Base Groups. Denda berlaku untuk setiap bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda tertinggi Rp20 juta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pasar 45 ayat (5) menyebutkan peserta yang menunggak wajib membayar denda untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan.

Jika peserta tidak melunasi tunggakan iuran, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan.

Denda berlaku bagi peserta non-PBI yang menunggak iuran. Denda dikenakan jika peserta non-PBI mengakses layanan rawat inap setelah 45 hari aktivasi status kepesertaan. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda tidak dikenakan denda. Denda juga tidak berlaku jika peserta hanya menggunakan layanan rawat jalan di rumah sakit atau FKTP.(*)

Tags:
  • BPJS
  • Kesehatan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Kamis, Juni 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Selasa, Mei 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang