Breaking News
---

PGRI Tempuran Saklek Larang Semua Satuan Pendidikan Gelar 'Study Tour'

 Meskipun Bupati Karawang tidak melarang pelaksanaan study tour/outing class bagi satuan pendidikan dengan syarat tujuan sasaran tempat lokal (karawang_red) dan juga boleh bagi yang sudah kontrak/ booking tujuan di luar kota dengan syarat perjalanan yang di perketat. PGRI Cabang Tempuran, secara saklek terbitkan surat edaran Nomor 034/Edr/12-20/XXII/2024 berisi larangan 'Tidak Mengizinkan' Satuan pendidikan baik SD, SMP/Mts hingga SMA/SMK gelar study tour atau outing class, menyusul terjadinya tragedi berdarah kecelakaan Bus yang membawa siswa SMK Asal Depok di Ciater Subang beberapa waktu terakhir. 


Foto : Surat Edaran PGRI Cabang Tempuran soal Larangan Study Tour Pada Satuan Pendidikan

Larangan izin outing class ini di pertegas PGRI Cabang Tempuran atas dasar Surat Edaran dari Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran dari Bupati Kabupaten Karawang Nomor 1726 Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor800.1/1057/Disdikpora tentang Himbauan Kegiatan Study Tour/ Outing Class dan Hasil Rapat Pengurus PGRI Cabang Tempuran pada hari Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun Adapun bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak dengan pihak ketiga seperti Perusahaan Otobus, Tempat Wisata, Event Organizer, Hotel, dan lainnya dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Disdikpora, Dishub dan Polres Karawang. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan