BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Home
  • Bawaslu
  • KPU
  • Pemilu
  • Politik
  • Regional

Ketua Panwas Cidahu Kecam Keputusan 'Tidak Adil' 12 PPPK

By Gapura Karawang
Friday, May 17, 2024

 Ketua Panwas Kecamatan Cidahu, Irman Fauzi, mengemukakan keraguannya terkait isu pengeluaran peserta eksisting berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari keanggotaan Panwascam se-Kabupaten Kuningan. Menurut Irman, keputusan tersebut bukan berdasarkan peraturan yang jelas, melainkan instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI.

Ketua Panwas Cidahu Kecam Keputusan 'Tidak Adil' 12 PPPK

"Aturan seharusnya tertulis dan jelas dalam surat edaran atau petunjuk teknis, bukan hanya disampaikan secara lisan atau berupa instruksi," katanya.

Ia menyebut pengeluaran peserta PPPK terkesan dipaksakan dan menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang sedang dipersiapkan.

"Isu ini mencuat setelah pengumuman peserta eksisting yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024, berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 077/KP.01.00/JB-11/05/2024. Dikonfirmasi bahwa semua peserta berstatus PPPK tidak diakomodir dengan alasan peraturan," ujarnya.

Irman mempertanyakan regulasi mana yang mengatur PPPK harus mengajukan cuti tanpa tanggungan selama menjabat sebagai badan ad hoc Panwaslu Kecamatan. Ia merujuk pada PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

"Aturan tersebut juga didukung oleh Peraturan BKN no. 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti PPPK. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan cuti tanpa tanggungan untuk PPPK yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural," katanya.

Sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2024, sebanyak 12 orang peserta eksisting berstatus PPPK menghadiri audiensi dengan Bawaslu, berdasarkan undangan dengan nomor surat 076/KP.01.00/K.JB-11/04/2024. Pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman dan Ketua POKJA pembentukan Panwaslu Kecamatan Yayan Supriyatna mengakui kekosongan regulasi khusus PPPK sebagai peserta eksisting. Mereka menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah pelaksanaan instruksi dari Bawaslu Jawa Barat.

"Semua peserta PPPK kini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan meminta kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi yang berlaku," ucap Irman.(*)

Tags:
  • Bawaslu
  • KPU
  • Pemilu
  • Politik
  • Regional
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
BERITA TERPOPULER
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Saturday, March 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Thursday, February 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Tuesday, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Tuesday, August 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Tuesday, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Friday, August 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Tuesday, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025

    Thursday, June 26, 2025
    Inilah Kumpulan Ucapan Tahun Baru Islam 2025
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Sunday, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya

    Tuesday, May 14, 2024
    Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang