BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Viral

Penuhi Syaratnya, Pemerimtah Berikan Tambahan Uang Perbulannya Untuk Guru Non Sertifikasi

Oleh Gapura Karawang
Minggu, Maret 31, 2024

Bagi guru non sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan berupa uang sebesar Rp 250 ribu per bulan dari Pemerintah.(31/3/24).

Tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi bisa didapatkan apabila guru telah memenuhi syarat tertentu.

Foto ilustrasi ; Guru Non Sertifikasi

Dan perlu diketahui, bahwa guru non sertifikasi merupakan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 tertulis bahwa guru non sertifkasi mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok.

Dan salah satu tunjangan guru non sertifikasi yakni tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 yang dapat diperoleh setiap bulannya.

Namun, tambahan penghasilan tersebut baru akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Artinya, dalam 3 bulan sekali, para guru non sertifikasi yang menerima tambahan penghasilan akan diberikan uang sebesar Rp750.000 (Rp250.000 dikali 3 bulan).

Sayangnya, hanya guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Lalu apa sajakah syarat agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan? Simak berikut ini.

Dijelaskan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 11 bahwa guru ASN non sertifikasi yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

- Belum memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV

- Memiliki NUPTK

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Terdaftar aktif pada Dapodik. (*)

Tags:
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Viral
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan

    Minggu, September 14, 2025
    Hari Jadi Karawang ke-392, Forkopimda dan Ribuan Peserta Ikuti Apel Besar di Lapangan Karangpawitan
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang