BERITA KARAWANG

BERITA KARAWANG

  • Breaking News
  • Karawang
  • Pertanian
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Desa
  • Daerah
  • Jabar
  • Nasional
  • Olahraga
  • Beranda
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran, Ini Isi Aturanya

Oleh Gapura Karawang
Minggu, Maret 17, 2024

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024. SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Foto ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran, Ini Aturanya

Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024. "Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katanya, mengungkapkan.

Dia mengimbau semua pihak untuk mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. "Demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Pada masa lebaran 2024 ini, lanjut Hendro, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024. Berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi:

1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

2. Mobil barang dengan kereta tempelan, 

3. Mobil barang dengan kereta gandengan, 

4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 


Angkutan barang yang tidak dibatasi: 

1. Pengangkut bahan bakar minyak atau gas, 

2. Pengangkut hantaran uang,

3. Pengangkut hewan ternak,

4. Pengangkut pakan ternak,

5. Pengangkut pupuk, 

6. Pengangkut logistik pemilu,

7. Pengangkut keperluan bencana alam, 

8. Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,

9. Pengangkut bahan pokok. 

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian,  berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.(*)

Tags:
  • Lebaran
  • Mudik
  • Nasional
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
BERITA TERPOPULER
  • Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam

    Selasa, September 09, 2025
    Menko Perekonomian Respons PHK di Gudang Garam
  • Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya PHK Masal

    Kamis, Februari 20, 2025
    Di Garut PT Danbi Internasional " Produksi Bulu Mata " , Resmi Bangkrut Akibatnya  PHK Masal
  • Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol

    Selasa, September 09, 2025
    Kepolisian Proses Pidana Dua Anggota Brimob Penabrak Ojol
  • Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani

    Sabtu, Maret 08, 2025
    Jangan Kaget di Karawang Ada Desa " Emas ", Ini Kata Wakil Bupati H.Maslani
  • Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono

    Minggu, September 07, 2025
    Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta, Begini Respon Pramono
  • Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat

    Selasa, September 09, 2025
    Polres Karawang Amankan Penjual Obat Keras Tertentu Tanpa Izin di Karawang Barat
  • Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan

    Jumat, Agustus 22, 2025
    Pasca Gempa, DPRD Karawang Dorong KBM Tetap Berjalan
  • DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan

    Minggu, September 14, 2025
    DJP Tegaskan, Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan
  • Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?

    Selasa, Agustus 29, 2023
    Sejarah Sumedang: Siapakah Prabu Tajimalela dan Prabu Geusan Ulun?
  • Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap

    Selasa, September 09, 2025
    Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap
Sejak 2010 - 2025 Pelita Karawang