Breaking News
---

UMP Jabar 2024 Naik Rp 70.825, Jadi Rp 2.057.495

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik Rp 70.825.

Dengan kata lain, UMP Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670.

“UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Bey Machmudin

Dia menyebut, penetapan UMP Jabar 2024 berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan, termasuk aspirasi dari berbagai pihak.

“Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” ujar Bey.

Perumusan kenaikan UMP Jabar 2024, kata dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. “Kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan,” katanya.

Bey mempersilakan apabila ada pihak yang tidak berkenan terkait kenaikan tersebut untuk menyampaikan aspirasinya. Namun tentunya unjuk rasa tersebut harus dilakukan dengan tertib.

“Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya,” pungkasnya.

Bey menyatakan selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.

“Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu,” ujarnya. (*)

Baca Juga:
Tutup Iklan