Polisi Tangkap 2 Penganiya Sopir dan 12 Bandar Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2023
Jumat, Agustus 04, 2023
Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap 12 bandar dan pengedar narkoba dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023 yang dilaksanakan 10 hari sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.(4/8/23)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 12 tersangka itu berasal dari sembilan kasus yang ditangkap dalam operasi tersebut.
"Para tersangka yang kami amankan ini tidak ada yang di bawah umur dan latar belakangnya macam-macam, ada yang buruh, ada yang penjahit, ada yang karyawan, ada yang tidak bekerja," kata Kusworo di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis.
Dari hasil Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut, Polresta mengamankan berbagai barang bukti. Fi antaranya enam paket narkoba jenis ganja dengan total 100,97 gram, lalu delapan batang pohon ganja.
Kemudian ada narkoba jenis sabu sebanyak 65 paket sebesar 25,48 gram serta tembakau sintetis sebanyak 23 paket seberat 73 gram.
"Kemudian obat keras dengan berbagai merek, dengan total 19.111 butir yang bisa diamankan," katanya.
Kusworo menyebutkan, masyarakat berperan besar dalam pengungkapan kasus narkoba
tersebut. Masyarakat memberitahukan pada Kepolisian mengenai adanya peredaran narkoba. "Operasi yang tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan kepada Polresta Bandung dimana-mana saja penjualan yang dilakukan, bisa menyelamatkan banyak jiwa dan menyelamatkan dari perbuatan-perbuatan pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua orang dan satu orang masih buron pelaku pengeroyokan terhadap sopir tangki Pertamina di jalan raya Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
"Untuk pelaku, dua sudah ditangkap, satu masih DPO (daftar pencairan orang)," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan sopir tangki Pertamina di Tasikmalaya, Kamis.
Ia mengatakan dua tersangka yang ditangkap inisial FR (31) dan AFS (25), keduanya saat melakukan penganiayaan membawa mobil angkutan kota wilayah trayek Kota Tasikmalaya.
Aksi pengeroyokan itu, kata dia, terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada 4 Juli 2023, dan sejak itu polisi sudah melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkapnya.
Polisi, kata dia, berhasil mengungkap kasus penganiayaan itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga dapat diketahui pelakunya berjumlah tiga orang.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya sopir tangki Pertamina karena dalam pengaruh minuman alkohol.
Sebelum kejadian, pelaku yang mengendarai mobil angkot tidak senang karena disalip oleh korban yang membawa truk tangki, dan merasa ditantang oleh sopir yang melambaikan tangan. "Kedua kendaraan itu berselisih ketika tangki hendak mendahului angkot," katanya.
Pelaku kemudian mencoba memberhentikan truk tangki hingga di lokasi kejadian seorang sopir dan kernetnya dianiaya oleh pelaku, setelah itu pelaku melarikan diri.
Dhoni menyampaikan tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban berupa kunci roda dan pipa besi, kemudian pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum, dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Ant/red)