Breaking News
---

Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Pengiriman Obat Tradisional Mengandung Kimia ke Uzbekistan

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tanpa izin edar. Ratusan karton tersebut dicegah penyelundupannya ke Uzbekistan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegah pengiriman 430 karton obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tanpa izin edar.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, ratusan karton obat tradisional itu ditemukan pada Kamis, 31 Juli 2023, berdasarkan hasil pemetaan wilayah. Obat tradisional ilegal itu diperkirakan bernilai Rp4 miliar lebih.

"Pengiriman produk obat tradisional berbahan kimia tersebut dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang," terang Penny, Rabu, 9 Agustus 2023.

"Produk yang dicegah itu berat keseluruhan 5 ton, Terdiri atas obat Montalin sebanyak 200 karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Ginseng Kianpi pil sebanyak 30 karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 karton @30 Pcs," lanjut dia.

Penny menuturkan, pada dokumen pemberitahuan ekspor barang, produk ini diklaim sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan. Pengiriman ke luar negeri tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS kode fiktif produk yang terdaftar.

"Nantinya produk tersebut akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan di Uzbekistan," ucap Penny.

Menurut dia, barang tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam produk herbal.

"Kandungan di obat tradisional itu seperti parasetamol, natrium, diklofenak, kafein, dan siproheptadin," ungkapnya.

Penny mengaku prihatin lantaran obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu menjadi produk unggulan Indonesia yang kaya akan bahan alam dan banyak diminati serta dikonsumsi masyarakat Indonesia.

"Penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan efek yang tidak diinginkan seperti kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal," jelasnya.

Penny menambahkan, BPOM terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Hal itu dilakukan agar citra dan potensi obat tradisional Indonesia di mata dunia tetap positif.

"BPOM juga berkomitmen melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang, baik melalui pendampingan atau pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha," ujar Penny.

"Namun di sisi lain, BPOM juga bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan bagi oknum pelaku usaha yang sengaja melakukan pelanggaran dan tindak kejahatan," imbuhnya.(.)
Baca Juga:
Tutup Iklan